Bahasa Indonesia wajib digunakan di forum yang bersifat nasional dan internasional di Indonesia

 

https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/UU24-2009BenderaBahasa.pdf

pasal 32  UU NO.24 TAHUN 2009

Pasal 32 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia

Pasal 27 (1)   UU NO. 63 TAHUN 2019
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia.

pasal 32  UU NO.24 TAHUN 2009
Pasal 27 UU NO. 63 TAHUN 2019



No comments:

Post a Comment

Thanks for your comment...I am looking forward your next visit..