https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/UU24-2009BenderaBahasa.pdf
pasal 32 UU NO.24 TAHUN 2009
Pasal 32 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia.
Pasal 27
(1) UU NO. 63 TAHUN 2019
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum
yang bersifat nasional atau forum yang bersifat
internasional di Indonesia.
pasal 32 UU NO.24 TAHUN 2009
Pasal 27 UU NO. 63 TAHUN 2019
No comments:
Post a Comment
Thanks for your comment...I am looking forward your next visit..