Di negara maju persoalan plagiarism adalah issue yang sangat krusial. Di Indonesia pun sebenarnya pernah ada beberapa kasus terungkap adanya mahasiswa yang melakukan penjiplakan skripsi ataupun thesis. Konon mahasiswa tersebut mendapatkan sanksi yang berat. Tapi, pemahaman tentang penjiplakan di Indonesia sepertinya agak berbeda dengan maknanya plagiarism yang dianut akademisi negara maju.
Yang terjadi di Indonesia selama tidak 100% sama persis belum dikatakan sebagai menjiplak. Sehingga, copy paste dianggap sebagai hal yang lumrah. Ditambah lagi teknologi informasi yang berkembang cepat membuat menyusun paper bukan lagi masalah. Dengan adanya artikel bertebaran di mana-mana di internet, bukan hanya satu atau dua makalah bahkan buku pun bisa dibuat dalam waktu singkat dengan modal copy paste.