Di negara maju persoalan plagiarism adalah issue yang sangat diperhatikan. Di Indonesia pun sebenarnya pernah ada beberapa kasus terungkap adanya mahasiswa yang melakukan penjiplakan skripsi ataupun thesis. Konon mahasiswa tersebut mendapatkan sanksi yang berat. Tapi, pemahaman tentang penjiplakan di Indonesia sepertinya agak berbeda dengan maknanya plagiarism yang dianut akademisi negara maju.
Yang terjadi di tanah air kita ialah selama tidak 100% sama persis belum dikatakan sebagai menjiplak. Sehingga, copy paste dianggap sebagai hal yang lumrah. Ditambah lagi teknologi informasi yang berkembang cepat membuat menyusun paper bukan lagi masalah. Dengan adanya artikel bertebaran di mana-mana di internet, bukan hanya satu atau dua makalah bahkan buku pun bisa dibuat dalam waktu singkat dengan modal copy paste.
Definisi Plagiarism:
- Oxfor dictionary “copy another person’s work, ideas, etc and pretend that they are your own”
- Merriam Webster ,“ to steal and pass off (the ideas or words of another) as one's own : use (another's production) without crediting the source”
Kalau definisi oxford menyatakan bahwa plagiarize adalah mengkopi hasil kerja, ide atau hal lain milik orang lain dan menganggapnya sebagai hasil karya sendiri maka definisi Webster terlihat lebih tegas. Webster secara lugas menyatakan plagiarism sebagai tindak pencurian karena sesungguhnya tindakan melakukan plagiat sama dengan mengambil ide atau hasil karya orang lain tanpa izin sang empunya.